Subbidang Perencanaan dan Pendayagunaan
Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendayagunaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Subbidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Perencanaan dan Pendayagunaan;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Perencanaan dan Pendayagunaan ;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja subbidang Perencanaan dan Pendayagunaan.

KRISTIN MARTIANA, S.H.
KEPALA SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAAN
NUNUNG NURJANAH
PENGADMINISTRASI UMUM
SHANTI DINA MAULANI
PHL