Bidang Perbendaharaan
Bidang Adminsitrasi Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Perbendaharaan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Perbendaharaan, meliputi Subbidang Administrasi Perbendaharaan, Subbidang pendapatan dan Belanja Daerah, Subbidang Belanja Tidak Langsung Non Pegawai;
- penyelenggaraan rencana kerja bidang Perbendaharaan, meliputi Sub Bidang Administrasi Perbendaharaan, Sub Bidang Pendapatan dan Belanja Daerah, Sub Bidang Belanja Tidak Langsung Non Pegawai;
- Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Perbendaharaan, meliputi Sub Bidang Administrasi Perbendaharaan, Sub Bidang Pendapatan dan Belanja Daerah, Sub Bidang Belanja Tidak Langsung Non Pegawai;
- Penyelenggaraaan pembinaan teknis perbendaharaan kepada seluruh perangkat daerah.
- Penyelenggaraan pengelolaan Kas Daerah, dalam rangka pelaksanaan APBD.

H. PATHUDIN, S.E.
KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN
NIKEN BINARTI INDAHYANI
KEPALA SUB BIDANG PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ERNA SUCIATI AGUSTIANI, S.Sos.
KEPALA SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENERBITAN SP2D