Sub Bidang Pendapatan dan Belanja Daerah
Kepala Subbidang Kas Daerah dan Investasi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Subbidang Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Subbidang Pendapatan dan Belanja Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional Sub Bidang Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Penyusunan Dan Pelaksanaan Rencana Kerja Sub Bidang Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Pelaksanaan Koordinasi, Integrasi Dan Sinkronisasi Sesuai Dengan Lingkup Tugasnya; Dan
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Capaian Kinerja Sub Bidang Pendapatan Dan Belanja Daerah;

NIKEN BINARTI INDAHYANI
KEPALA SUB BIDANG PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DIKI SADIANA
PENATA LAPORAN KEUANGAN
RICKY RISMAWAN, A.Md.
PENATA LAPORAN KEUANGAN