Sub Bagian Penyusunan Program
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program badan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana operasional kegiatan dan program kerja Badan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan dengan subbag keuangan;
- Pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Badan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana strategis Badan;
- Pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas Badan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

RATNA WULANSARI, SE
Kepala Subbagian Penyusunan Program
AGUS RICKY PERMANA
JFU Analis Penyusunan Program
Rukmana
PHL