Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian;
- Pengkoordinasian penyusunan pelayanan administrasi kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas Badan;
- Menyiapkan Bahan Pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas kebadanan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

IIN NOVIANI, SE., MM.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
ASEP HENDAYANA
JFU Analis SDM Aparatur
RINA ROHDIANA
JFU
ASEP ROCHENDI
Pengelola Dokumen Informasi Publik
ADE SUHAYA
PENGADMINISTRASI UMUM
AGUS AHMADI
PENGADMINISTRASI UMUM
AMAN
PENGADMINISTRASI UMUM
AEP
PENGADMINISTRASI UMUM
DONI
PHL
WAWAN GUNAWAN
PHL
RUSTANDI
ARSIPARIS