Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan badan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
- Pelaksanaan pengumpulan bahan anggaran pendapatan dan belanja Badan;
- Pelaksanaan teknis administrasi pengelolaan keuangan Badan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan pengelolaan keuangan Badan;
- Pelaksanaan Pengelolaan penatausahaan Belanja tidak langsung non Pegawai ;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Keuangan.

Hj SRI MULYANI HANIPAH
Kepala Sub Bagian Keuangan
ENTIN
JFU Pengelola Bansos dan Hibah
RINA HERYANTI, S.SOS
JFU Penata Laporan Keuangan
HADIAN
JFU Pengelola Bansos dan Hibah
ZAENUDIN
JFU Bankeu Desa
CAHYANTO
JFU Bankeu Desa
R. ELANG WAHYU K
JFU Penata Laporan Keuangan
GUMURUH TAUFIQURRAHMAN
JFU Penata Laporan Keuangan