Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan dapat melimpahkan subkegiatan pada sub bidang dan jabatan fungsional
Produk Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Laporan Keuangan Unaudited
- Laporan Keuangan Audited
- Raperda APBD
- Perda APBD
- Raperbup APBD
- Perbup APBD/Penjabaran
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan memiliki 3 sub bidang diantaranya adalah
1. Sub Bidang Sistem Informasi Akuntansi
Sub Bidang Sistem Informasi Akuntansi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sistem informasi akuntansi
2. Sub Bidang Analis dan Evaluasi Data Transaksi Keuangan
Sub Bidang Sistem Informasi Akuntansi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan tugas sistem informasi akuntansi
3. Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional dengan lingkup penyusunan laporan keuangan, melakukan unsur dan sub unsur kegiatan dan uraian kegiatan tugas jabatan analis keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan