Informasi Layanan
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANDUNG
Persyaratan :
Formulir permohonan informasi (Format 1), Foto Copy/hasil scan identitas dari pemohon KTP/SIM
Mekanisme/Prosedur :
- Informasi dan Pengaduan
Formulir permohonan informasi (Format 1), Foto Copy/hasil scan identitas dari pemohon KTP/SIM - Prosedur
1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
2. Petugas mengidentifikasi informasiyang diminta apabila informasi tercantum dalam (Daftar Informasi Publik) DIP, Permohonan di proses apabila informasi tidak tercantum dalam DIP, petugas pelayanan memberikan tanggapan/surat pemberitahuan tertulis.
3. Melayani permintaan informasi yang diminta pemohon kepada SKPD penguasa informasi/dokumentasi melalui PPID Pembantu
4. Memberikan jawaban atas permintaan informasi dari PPID Utama, apabila informasi yang di minta dikuasai dilanjutkan ke proses selanjutnya, apabila tidak di kuasai petugas informasi memberikan surat pemberitahuan melalui petugas layanan
Waktu Penyelesaian :
1 s.d 2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Tanggapan/surat jawaban tertulis
Pengaduan :
Website: www.bkad@bandungkab.go.id dan http://www.lapor.go.id
SURAT MASUK/NASKAH/DOKUMEN
Persyaratan :
Formulir permohonan informasi (Format 1), Foto Copy/hasil scan identitas dari pemohon KTP/SIM
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas Layanan
- Petugas memeriksa dan menerima naskah dinas berdasarkan ketentuan tata naskah dinas.
- Kasubag Umpeg memeriksa dan memaraf Label disposisi naskah dinas
- Sekretaris Badan memeriksa substansi naskah dinas, jika bersifat rutin dapat langsung didisposisi sesuai tujuan. Jika dibutuhkan arahan dapat diteruskan kepada Kepala BKAD
- Kepala Badan mendisposisi naskah dinas sesuai substansi dan tujuan naskah dinas
- Sekretaris Badan mendisposisi naskah dinas sesuai substansi dan tujuan naskah dinas
- Petugas/Pengadministrasi mencatat dalam Umum agenda dan mendistribusikan naskah dinas sesuai arahan kepala BKAD/ sekretaris
Waktu Penyelesaian :
1 s.d 2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Tanggapan/surat jawaban tertulis
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENGESAHAN DPA SKPD
Persyaratan :
Surat Edaran Penyusunan DPA dilampiri pagu belanja modal dan belanja operasi disposisi sekretaris, Catatan Evaluasi Gubernur dan hasil Pembahasan dengan DPRD.
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Petugas melanjutkan ke kepala Badan untuk Menerima Surat edaran penyusunan DPA dari TAPD, memerintahkan Sekretaris untuk menidaklanjuti,
- Kepala Badan Mendisposisi Surat ke Kasubag Penyusunan Program untuk ditindaklanjuti,
- Kepala Badan memerintahkan JFU Perencana untuk Mengoordinasikan penyusunan DPA,
- membahas DPA BKAD berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD dan Hasil evaluasi Gubernur,
- Petugas Pengelola Program dan Kegiatan menginput DPA BKAD hasil pembahasan ke dalam format simda,
- Perencana/Analis Perencanaan Anggaran memeriksa DPA, jika setuju diparaf,
- Sekretaris Badan memaraf DPA,
- Kepala Badan Menandatangani DPA,
- Petugas Pengelola Program dan Kegiatan menyerahkan DPA ke TAPD untuk diverifikasi,
- Kepala Badan Menandatangani DPA hasil perbaikan,
- Petugas Pengelola Program dan Kegiatan Mendokumentasikan tahapan kegiatan
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Tanggapan/surat jawaban tertulis
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id dan http://www.lapor.go.id
PENGESAHAN DPA SKPD
Persyaratan :
Surat Edaran Penyusunan DPA dilampiri pagu belanja modal dan belanja operasi disposisi sekretaris, Catatan Evaluasi Gubernur dan hasil Pembahasan dengan
DPRD.
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Petugas melanjutkan ke kepala Badan untuk Menerima Surat edaran penyusunan DPA dari TAPD, memerintahkan Sekretaris untuk menidaklanjuti.
- Kepala Badan Mendisposisi Surat ke Kasubag Penyusunan Program untuk ditindaklanjuti,
- Kepala Badan memerintahkan JFU Perencana untuk Mengoordinasikan penyusunan DPA,
- membahas DPA BKAD berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD dan Hasil evaluasi Gubernur,
- Petugas Pengelola Program dan Kegiatan menginput DPA BKAD hasil pembahasan ke dalam format simda,
- Perencana/Analis Perencanaan Anggaran memeriksa DPA, jika setuju diparaf,
- Sekretaris Badan memaraf DPA,
- Kepala Badan Menandatangani DPA,
- Petugas Pengelola Program dan Kegiatan menyerahkan DPA ke TAPD untuk diverifikasi,
- Kepala Badan Menandatangani DPA hasil perbaikan,
- Petugas Pengelola Program dan Kegiatan Mendokumentasikan tahapan kegiatan.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
DPA yang sudah ditanda tangani dan di Cap
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENYUSUNAN KUA DAN PPAS
Persyaratan :
- RKPD
- Pedoman penyusunan APBD
- Surat Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS serta Rancangan KUA dan PPAS
- Rancangan KUA dan PPAS
- Nota Kesepakatan Kesepatakan PPAS KUA dan Nota
- KUA dan PPAS
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- BKAD selaku TAPD Menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,
- Sekretaris Daerah Menyetujui rancangan KUA dan rancangan PPAS, serta menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada Bupati paling lambat Minggu Ke-1 bulan Juli,
- Bupati menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat Minggu Ke-2 Bulan Juli,
- Membahas rancangan KUA dan PPAS antara TAPD bersama DPRD untuk menghasilkan KUA dan PPAS serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. KUA dan PPAS disepakati paling lambat Minggu ke 2 Agustus,
- Menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS hasil pembahasan antara Bupati bersama DPRD,
- Menyiapkan rancangan Surat Edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Rancangan Surat Edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENYUSUNAN PERUBAHAN KUA DAN PPAS
Persyaratan :
- RKPD
- Asumsi KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- BKAD selaku TAPD Menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD Perubahan,
- Sekretaris Daerah Menyetujui rancangan Perubahan KUA dan rancangan PPAS, serta menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada Bupati paling lambat Minggu Ke-1 bulan Juli,
- Bupati menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat Minggu Ke-1 Bulan Agustus.
- Membahas rancangan Perubahan KUA dan PPAS antara TAPD bersama DPRD untuk menghasilkan Perubahan KUA dan PPAS serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS. KUA dan PPAS disepakati paling lambat Minggu ke-2 Agustus.
- Menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA dan nota kesepakatan PPAS hasil pembahasan antara Bupati bersama DPRD.
- Menyampaikan Perubahan KUA dan PPAS kepada SKPD untuk menjadi pedoman dalam menyusun RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENYUSUNAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN (HSPK) DAN ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
Persyaratan :
- RKPD
- SSH
- SBU
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan
kepada petugas informasi, - SKPD menbawa surat usulan permohonan ASB,
- SKPD membuat SPTJM di tanda tangan oleh kepala SKPD,
- SKPD menyerahkan kertas kerja aktivitas ASB kepada Kasubid penyusun anggaran I, untuk diverifikasi terkait kesesuaian SSH dan SBU nya dan aspek kewajaran,
- Apabila sudah di verifikasi, kemudian di laksanakan reviu oleh Inspektorat sebagai dasar diterbitkannya Perbup HSPK dan ASB
Waktu Penyelesaian :
4 Bulan
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Peraturan Bupati HSPK dan ASB
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENYUSUNAN DAN VERIFIKASI RANCANGAN KERJA DAN ANGGARAN – SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKA-SKPD)
Persyaratan :
- Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD
- Nota Kesepakatan KUA dan PPAS
- KUA dan PPAS
- Rancangan RKA SKPD
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- TAPD Menerima Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD,
- Menyusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan PPAS serta mengacu pada surat edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, dengan menggunakan pendekatan,
- Menyampaikan RKA SKPD kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi,
- Melakukan verifikasi dan reviu RKA SKPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dengan KUA dan PPAS beserta dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya,
- Melakukan penyempurnaan RKA SKPD hasil verifikasi dan reviu,
- Menerima RKA SKPD hasil verifikasi dan reviu untuk menyusun Rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
RKA SKPD hasil verifikasi dan reviu/RKA SKPD hasil penyempurnaan
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENYUSUNAN DAN VERIFIKASI PERUBAHAN RANCANGAN KERJА DAN ANGGARAN - SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKASKPD)
Persyaratan :
- Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD,
- Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS,
- Perubahan KUA dan PPAS,
- Rancangan RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- TAPD Menerima Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan Perubahan DPA_SKPD,
- Menyusun RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD berdasarkan perubahan KUA dan PPAS,
- Menyampaikan RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi,
- Melakukan verifikasi dan reviu RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dan perubahan DPA-SKPD dengan
perubahan KUA dan perubahan PPAS beserta dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya, - Melakukan penyempurnaan RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD hasil verifikasi dan reviu,
- Menerima RKA SKPD dan Perubahan DPASKPD hasil verifikasi dan reviu untuk menyusun Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan dokumen pendukung.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
RKA SKPD dan perubahan DPA-SKPD hasil penyempurnaan
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENYUSUNAN PERATURAN DAERAН TENTANG PEDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD
Persyaratan :
- Keputusan Gubernur yang menyatakan Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD telah sesuai
- perda APBD dan Lampiran
- perbup Penjabaran APBD
- Rancangan RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Bupati Menerima hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD yang telah sesuai,
- Bupati Menetapkan Raperda tentang APBD beserta lampiran dan Raperbup tentang Penjabaran APBD menjadi Perda tentang APBD dan Perbup tentang
Penjabaran APBD paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, - Menyampaikan Perda tentang APBD dan Perbup tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan,
- Gubernur Melakukan registrasi terhadap Perda tentang APBD yang sudah ditetapkan,
- Bupati Mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur terhadap Perda tentang APBD yang sudah ditetapkan.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Perda tentang APBD dan Lampiran yang sudah diregistrasi
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD DAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD
Persyaratan :
- Keputusan Gubernur yang menyatakan Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD telah sesuai
- Perda APBD dan Lampiran
- Perbup Penjabaran APBD
- Rancangan RKA SKPD dan Perubahan DPA-SKPD
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Bupati Menerima hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD yang telah sesuai,
- Bupati Menetapkan Raperda tentang APBD beserta lampiran dan Raperbup tentang Penjabaran APBD menjadi Perda tentang APBD dan Perbup tentang Penjabaran APBD paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya,
- Menyampaikan Perda tentang APBD dan Perbup tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan,
- Gubernur Melakukan registrasi terhadap Perda tentang APBD yang sudah ditetapkan,
- Bupati Mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur terhadap Perda tentang APBD yang sudah ditetapkan.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Perda tentang APBD dan Lampiran yang sudah diregistrasi
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
VERIFIKASI DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) DAN NO PERUBAHANNYA
Persyaratan :
- SPD, SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab dan Dokumen Pendukung lainnya
- Dokumen pengajuan pembayaran UP/TU/GU/LS dari SKPD yang sudah diteliti dan diparaf
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Petugas SKPD membawa dokumen/berkas lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,
- Petugas pada BKAD (Bidang Perbendaharaan) melakukan pemeriksaan dokumen/berkas yang diajukan SKPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
-
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENERBITAN SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD)
Persyaratan :
- DPA SKPD
- Rencana Anggaran Kas
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Pengguna anggaran SKPD Menerima RAK dari SKPD terkait,
- Pengelola Data Sistem informasi Perbendaharaan Membuat dan mencetak SPD dalam bentuk soft copy dan dokumen,
- Kuasa BUD Membubuhkan paraf SPD,
- BUD Melakukan otorisasi dan menandatangani SPD
- PA SKPD Mengarsipkan SPD
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Dokumen SPD
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Persyaratan :
- SPD, SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab dan Dokumen Pendukung lainnya
- Dokumen pengajuan pembayaran UP/TU/GU/LS dari SKPD yang sudah diteliti dan diparaf
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Petugas SKPD membawa Dokumen/berkas lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,
- Petugas pada BKAD (Bidang Perbendaharaan) melakukan pemeriksaan dokumen/berkas yang diajukan SKPD, sesuai ketentuan yang berlaku,
- Berkas yang sudah di verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian di validasi oleh kasubid administrsai perbendaharaan, bila dokumen/berkas tidak sesuai dengan persyaratan/ketentuan yang berlaku maka di kembalikan kepada SKPD untuk di di lengkapi/diperbaiki.
- Petugas pengolah data sistem informasi perbendaharaan kemudian membuat surat pengantar untuk dasar di buatkan sp2d,
- Dokumen SP2D kemudian di validasi dan di tanda tangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan,
- Petugas sub bidang Kas Daerah dan belanja membuat daftar penguji SP2D dan melaksanakan penginputan pajakpajaknya untuk proses pencairan ke Bank.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SP2D yang sah
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN РЕМВЕRHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)
Persyaratan :
- Surat pengantar dari SKPD
- Foto Copy SK Pensiun
- Foto Copy SK pangkat / Berkala sebelum pensiun
- Foto Copy SK CAPEG / CPNS
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
- Foto Copy Surat Nikah
- Daftar Keluarga / KP
- Keterangan sekolah anak dalam tanggungan
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Petugas pengelola gaji di bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah menerima surat pengantar dari SKPD,
- Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan,
- Petugas Pengelola gaji memproses SKPP,
- Petugas Pengelola gaji menginput/entri ke data base ke aplikasi gaji (SIM GAJI),
- SKPP sudah dapat diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT.Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun,
- Pengelola gaji membuatkan perubahan gaji terbaru
Waktu Penyelesaian :
120 Menit
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SKPP
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
Persyaratan :
- Surat pengantar dari SKPD
- Berkas Pengajuan
Mekanisme/Prosedur :
- Penyampaian Pengajuan Pencairan Dana Permohonan,
- Penerimaan Pengajuan Permohonan Pencairan Dana dan Penelitian kelengkapan permohonan pencairan dana oleh BP,
- Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh BP,
- Penerimaan Berkas SPP berikut kelengkapannya dan Verifikasi Kelengkapan SPP oleh PPK,
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh PPK,
- Penandatangan SPM oleh PPKD,
- Rekapitulasi dan Penyampaian Berkas SPM Berikut Kelengkapannya oleh BP,
- Penerimaan Pengajuan dan Verifikasi SPM Berikut Kelengkapannya untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Daftar Penguji Oleh Kasubid,
- Penandatanganan SP2D dan Daftar Penguji oleh Kabid Perbendaharaan,
- Penyampaian SP2D dan Daftar Penguji Kepada Bank oleh,
- Pemindahbukuan Dari Rek BUD ke Rek Penerima oleh bank
Waktu Penyelesaian :
3 Hari
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SP2D
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI KEPADA DESA
Persyaratan :
Rekomendasi dan dokumen kelengkapan pengajuan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengirimkan Rekomendasi dan dokumen kelengkapan pengajuan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa kepada Bidang Perbendaharaan,
- Berdasarkan Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bidang Perbendaharaan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang dikirimkan, apabila terdapat kesalahan atau kekurangan berkas, maka Bidang Perbendaharaan akan mengembalikan dokumen tersebut kepada Dinas Pembendayaan Masyarakat Desa untuk dilengkapi dan diperbaiki,
- Setelah dokumen dinilai lengkap dan benar, maka Bidang perbendaharan menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan selanjutkan dilakukan pencairan dana oleh bank bjb ke rekening Desa yang bersangkutan.
Waktu Penyelesaian :
120 Menit
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SP2D
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
DANA DESA KEPADA PEMERINTAH DESA
Persyaratan :
Surat Rekomendasi
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku leading sector kegiatan Dana Desa mengirimkan rekomendasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan,
- Selanjutnya Kementrian Keuangan melakukan transfer langsung ke Pemerintah Desa.
Waktu Penyelesaian :
120 Menit
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SP2D
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT)
Persyaratan :
Surat permohonan disertai dokumen kelengkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Pemohon Perangkat Daerah melalui leading sektor masing-masing (sesuai dengan kegiatan) memberikan surat permohonan disertai dokumen kelengkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
- Petugas dari Bidang Perbendaharaan melakukan verifikasi dan pengecekan anggaran atas beban kegiatan yang diajukan,
- Setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar, maka Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM),
- Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Perncairan Dana (SP2D) yang selanjutnya dilakukan pencairan dana oleh bank bjb ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Perbendaharaan,
- Bendahara Pengeluan Pembantu Bidang Perbendaharaan melakukan tranfer kepada Perangkat Daerah yang mengajukan Belanja Tidak Terduga.
Waktu Penyelesaian :
120 Menit
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SP2D
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PERUBAHAN PEJABАТ РENGGUNA ANGGARAN
Persyaratan :
- Surat Keputusan Pengelolaan Keuangan dari Bagian Hukum
- SK Pelantikan
Mekanisme/Prosedur :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi,
- Pemohon Perangkat Daerah melalui leading sektor masing-masing (sesuai dengan kegiatan) memberikan surat permohonan disertai dokumen kelengkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
- Petugas dari Bidang Perbendaharaan melakukan verifikasi dan pengecekan persyaratan penggantian Penguna Anggaran,
- Setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar, maka Kepala Bidang Perbendaharaan selaku BUD memutakhirkan data.
Waktu Penyelesaian :
60 Menit
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Up Date Data Pengguna Anggaran
Pengaduan :
Website : www.bkad@bandungkab.go.id
www.lapor.go.id
PEMBINAAN AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
Persyaratan :
Peserta pembinaan adalah penata laporan keuangan/petugas akuntansi SKPD/BLUD;
Mekanisme/Prosedur :
- Bidang Akuntansi dan menyampaikan surat pelaksanaan pembinaan,
- Pelaporan undangan SKPD menyampaikan data peserta pembinaan, dan
- Pembinaan dengan sosialisasi/bimbingan teknis secara desk kepada petugas akuntansi SKPD/BLUD.
Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Transfer Knowledge/Sertifikat
Pengaduan :
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah,
dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911); dan - Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. E lapor www.bkad.bandungkab.go.id
b. Whatsapp Group: "KEUANGAN PEMKAB BDG"
c. Email: bkadaklap@gmail.com
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH
Persyaratan :
- Pelaksana Konsolidasi Laporan Keuangan Perangkat Daerah harus membawa Laporan Keuangan yang telah disusun beserta lampirannya
- Pelaksana Penyusunan Laporan Keuangan PD harus membawa Laptop.
Mekanisme/Prosedur :
- Perangkat Daerah menerima surat tentang penyampaian Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan menyiapkan Laporan Keuangan yang telah disusun,
- Petugas Bidang Aklap melakukan pendampingan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Perangkat Daerah yang telah disusun,
- Laporan Keuangan Perangkat Daerah disampaikan yang telah diperiksa ke BKAD sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Waktu Penyelesaian :
Maksimal 5 hari kerja
Biaya :
Gratis
Maksimal 5 hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perangkat Daerah telah disusun lengkap beserta lampirannya sesuai dengan yang telah ditetapkan;
2. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Perangkat Daerah menyatakan bahwa angka-angka yang disajikan telah sesuai.
Produk Layanan :
Laporan Keuangan Perangkat Daerah
Pengaduan :
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah,
dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911); dan - Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. E lapor www.bkad.bandungkab.go.id
b. Whatsapp Group: "KEUANGAN PEMKAB BDG"
c. Email: bkadaklap@gmail.com
KONSULTASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAТ DAERAH
Persyaratan :
Pelaksana Konsultasi Perangkat Daerah datang ke Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dengan membawa bahan yang akan dikonsultasikan.
Mekanisme/Prosedur :
- Perangkat Daerah menerima surat tentang penyampaian Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan menyiapkan Laporan Keuangan yang telah disusun,
- Petugas Bidang Aklap melakukan pendampingan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Perangkat Daerah yang telah disusun,
- Laporan Keuangan Perangkat Daerah disampaikan yang telah diperiksa ke BKAD sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Waktu Penyelesaian :
1 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Maksimal 1 hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perangkat Daerah telah disusun lengkap beserta lampirannya sesuai dengan yang telah ditetapkan;
2. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Perangkat Daerah menyatakan bahwa angka-angka yang disajikan telah sesuai.
Produk Layanan :
Konsultsi yang diminta
Pengaduan :
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah,
dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911); dan - Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. E lapor www.bkad.bandungkab.go.id
b. Whatsapp Group: "KEUANGAN PEMKAB BDG"
c. Email: bkadaklap@gmail.com
REKONSILIASI DATA KEUANGAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Persyaratan :
- Pelaksana Rekonsiliasi SKPD harus datang sesuai dengan jadwal dan membawa dokumen yang diperlukan,
- Pelaksana Rekonsiliasi SKPD harus membawa Laptop.
Mekanisme/Prosedur :
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyampaikan surat undangan pelaksanaan rekonsiliasi,
- Pelaksana Rekonsiliasi dari SKPD datang ke Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan mengisi daftar hadir pelaksanaan rekonsiliasi,
- Petugas Rekonsiliasi dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan akan memeriksa kelengkapan dokumen,
- Jika dokumen telah dianggap lengkap maka Petugas Rekonsiliasi dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan akan melakukan verifikasi data,
- Pelaksana rekonsiliasi dari SKPD harus segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki data, jika ditemukan kesalahan oleh Petugas dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,
- Petugas dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan akan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi, jika angka yang disajikan telah sesuai, selanjutnya
diparaf/ditandatangani oleh petugas rekonsiliasi dari SKPD dan petugas rekonsiliasi dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Waktu Penyelesaian :
10 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Berita Acara Rekonsiliasi dilampiri dengan Laporan Keuangan SKPD.
Pengaduan :
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah,
dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911); dan - Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. E lapor www.bkad.bandungkab.go.id
b. Whatsapp Group: "KEUANGAN PEMKAB BDG"
c. Email: bkadaklap@gmail.com
KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAН
Persyaratan :
- Pelaksana Konsolidasi Laporan Keuangan Perangkat Daerah harus membawa Laporan Keuangan yang telah disusun beserta lampirannya
- Pelaksana Penyusunan Laporan Keuangan PD harus membawa Laptop
Mekanisme/Prosedur :
- Laporan Keuangan Perangkat Daerah disampaikan yang telah diperiksa ke BKAD sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,
- Pegawai Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Waktu Penyelesaian :
3 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Maksimal 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perangkat Daerah telah disusun lengkap beserta lampirannya sesuai dengan yang telah ditetapkan,
2. Data-data yang diperlukan dalam рe nyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah lengkap.
Produk Layanan :
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Pengaduan :
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah,
dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911); dan - Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. E lapor www.bkad.bandungkab.go.id
b. Whatsapp Group: "KEUANGAN PEMKAB BDG"
c. Email: bkadaklap@gmail.com
PENYUSUNAN PERATURAN DAERAН TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Persyaratan :
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh BPK RI beserta lampiran.
Mekanisme/Prosedur :
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI,
- Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah,
- Menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi,
- Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
- Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
- Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
- Penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Bupati Bandung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, Gubernur/Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Waktu Penyelesaian :
60 Hari Kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pengaduan :
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah,
dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911); dan - Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. E lapor www.bkad.bandungkab.go.id
b. Whatsapp Group: "KEUANGAN PEMKAB BDG"
c. Email: bkadaklap@gmail.com
KONSOLIDASI PENYUSUNAN LAPORAN BARANG MILIK DAERAН
Persyaratan :
- Saldo awal/Database Barang Milik Daerah (BMD) pada Neraca (audited) Tahun Terakhir
- Dokumen Perolehan dan/atau Dokumen Pengadaan.
Mekanisme/Prosedur :
- Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD mengeluarkan Undangan Terjadwal Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Tetap (Penyusunan LBP-BMD),
- Pengurus Barang menghimpun dokumen/data buku perolehan dan/atau perubahan barang yang terjadi pada periode berjalan,
- Pengurus Barang menghadiri undangan Rekonsiliasi Aset Tetap (Penyusunan LBPBMD),
- Pemangku melakukan verifikasi dan penyelarasan sumber data dengan Perbup yang mengatur tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah,
- Pengurus Barang menyusun LBP-BMD melalui Kertas Kerja Rekonsiliasi (KKR) beserta dengan lampiran kelengkapannya, dengan pengawasan Pemangku,
- Pemangku melakukan pemeriksaan KKR,
- Kepala Sub-Bidang Inventarisasi dan Pelaporan melakukan Review KKR,
- Pengurus Barang melakukan Input perubahan data BMD pada aplikasi pengolah data BMD berdasarkan KKR,
- Pemangku melakukan verifikasi dan validasi hasil input pada aplikasi pengolah data BMD,
- Pejabat Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris/Admin aplikasi pengolah data BMD melakukan posting hasil input perubahan data BMD untuk mengupdate perhitungan penyusutan Aset Tetap,
- Pengurus Barang mencetak Neraca laporan perhitungan penyusutan BMD. dan
- Pengurus Barang membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi,
- LBP-BMD terdiri dari Berita Acara Hasil Rekonsiliasi dan lampiran kelengkapannya, Neraca Aset Tetap, dan Perhitungan Penyusutan, di tandatangani oleh Pengguna Barang, Pengurus Barang dan Pejabat Barang,
- Kepala Bidang Pengelolaan BMD memeriksa dan menandatangani Berita Acara Hasil Rekonsiliasi,
- Tim Penatausahaan BMD pada Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan menyusun LBMD Triwulanan atau Semesteran sebagai bahan penyusunan Neraca.
Waktu Penyelesaian :
Satu tahun (April tahun ke N sampai dengan Maret Tahun N+1)
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Laporan Barang Milik Daerah (LBMD)
Pengaduan :
1. www.lapor.go.id
2. www.bandungkab.go.id
3. asetbagsetda@gmail.com
PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
Persyaratan :
- Surat Usulan Rencana Kebutuhan Barang (pengadaan dan pemeliharaan) dari SKPD
- Lampiran berupa daftar kebutuhan barang yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang
Mekanisme/Prosedur :
- Sekretariat BKAD menerima dan Kepala BKAD mendisposisi Surat Usulan RKBMD dari Pengguna Barang Kepada Kepala Bidang Pengelolaan BMD,
- Petugas BMD Melakukan penelaahan atas usulan RKBMD dari Pengguna Barang,
- Melakukan perbaikan berdasarkan hasil penelahaan dengan Pengurus Barang Pengguna,
- Menerima dan merekapitulasi RKBMD hasil perbaikan,
- Pengurus Barang SKPD melakukan Input RKBMD ke Aplikasi E Planning,
- Print Out RKBMD dan Penandatanganan oleh
Pengguna Barang, - Menerbitkan SK Bupati Bandung Tentang RKBMD
Waktu Penyelesaian :
120 Menit
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SK Sekretaris Daerah Selaku Pengelola BMD Kabupaten Bandung Tentang RKBMD
Pengaduan :
1. www.lapor.go.id
2. www.bandungkab.go.id
3. asetbagsetda@gmail.com
STANDAR PELAYANAN PENYUSUNAN STANDAR HARGA SATUAN
Persyaratan :
- Surat Usulan dan Lampiran Standar Harga Satuan (Standar Harga Barang dan Standar Biaya Umum) dari OPD
- Lampiran Hasil Survey Harga
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak
Mekanisme/Prosedur :
- Perencana pada OPD melakukan Input Usulan SHS ke Aplikasi E-Planning BMD,
- Sekretariat BKAD menerima dan Kepala BKAD mendisposisi Surat Usulan SHS dari Pengguna Barang kepada Kepala BKAD,
- Tim Penyusun SHS melakukan penelaahan dan verifikasi atas usulan SHS dari Pengguna Barang pada Aplikasi E-Planning BMD,
- Tim Penyusun SHS menyusun draft Perbup,
- Draft Perbup ditelaah dan dievaluasi bersama dengan OPD,
- Draft Perbup yang telah dievaluasi diusulkan untuk direview oleh Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah,
- Menerbitkan Peraturan Bupati Bandung tentang SHS
Waktu Penyelesaian :
6 Bulan
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Peraturan Bupati Bandung tentang Standar Harga Satuan
Pengaduan :
1. www.lapor.go.id
2. www.bandungkab.go.id
3. asetbagsetda@gmail.com
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Persyaratan :
- Surat Usulan Permohonan Penghapusan BMD dari SKPD,
- Berita Acara Hasil Penelitian Penghapusan BMD dari SKPD,
- SK Tim Peneliti Penghapusan BMD dari SKPD,
- Lampiran berupa daftar BMD yang diajukan penghapusan dan telah di tanda tangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang,
Mekanisme/Prosedur :
- Pengguna Barang pada SKPD mengusulkan Permohonan Penghapusan BMD kepada Sekretaris Daerah,
- Sekretariat BKAD menerima dan Kepala BKAD mendisposisi Surat Usulan Penghapusan BMD dari Pengguna Barang Kepada Kepala Bidang Pengelolaan BMD,
- Petugas BMD melakukan penelaahan atau penelitian administrasi atas usulan Penghapusan BMD dari Pengguna Barang,
- Melakukan perbaikan berdasarkan hasil verifikasi atau penelitian administrasi dengan Pengurus Barang Pengguna,
- Menerima dan merekapitulasi usulan permohonan penghapusan BMD hasil perbaikan,
- Petugas BMD Melakukan penelitian fisik atau survey lapangan atas usulan Penghapusan BMD dari Pengguna Barang,
- Melakukan permohonan persetujuan penghapusan BMD kepada Bupati,
- Melakukan tindakan/proses penghapusan BMD, setelah terbit persetujuan penghapusan BMD oleh Bupati,
- Menerbitkan Berita Acara Penghapusan BMD (Berita Acara Pemusnahan BMD BAST dan NPHD),
- Melakukan permohonan penghapusan BMD kepada Sekretaris Daerah,
- Menerbitkan SK Penghapusan BMD.
Waktu Penyelesaian :
2-3 Bulan/Usulan (*Berdasarkan disposisi dan persetujuan Bupati)
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
SK Penghapusan Barang Milik Daerah
Pengaduan :
1. www.lapor.go.id
2. www.bandungkab.go.id
3. asetbagsetda@gmail.com