
Pendampingan Pengisian SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPN melalui Aplikasi Coretax oleh KPP Pratama Soeang
Sampurasun wargi bandung bedas!
Rabu tanggal 4 Juni 2025 bertempat di ruang rapat BKAD Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan pengisian SPT masa PPh 21 dan SPT masa PPN melalui aplikasi Coretax oleh KPP Pratama Soeang. Kegiatan ini menjadi ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi para pegawai pengelola keuangan dalam memahami proses pelaporan pajak secara elektronik. Kegiatan ini tidak hanya membahas teknis pengisian SPT, tetapi juga memberikan pemahaman praktis langsung di aplikasi Coretax yang kini menjadi sistem pelaporan resmi yang digunakan oleh instansi pemerintah.
Penggunaan aplikasi Coretax sangat krusial karena dirancang untuk memastikan kepatuhan pajak secara tepat waktu, akurat, dan terintegrasi dengan sistem DJP. Dengan sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien, minim kesalahan input, serta memudahkan monitoring dan audit. Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh peserta semakin siap dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.