Sejarah

Pada Tahun 2018 Badan Keuangan Daerah dipecah menjadi 2 (dua) OPD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2018 yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan tahun 2019 memasuki pelaksanaan tahun pertama. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung memiliki lima bidang yang terdiri dari Bidang Sekretariat, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.