Anggaran

Bidang Anggaran di pimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Anggaran

Produk Bidang Anggaran

  • Peraturan Daerah APBD
  • Peraturan Bupati APBD
  • Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementaran (PPAS)
  • Peraturan Bupati Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Biaya (ASB)
  • Peraturan Daerah Penyertaan Modal
  • Kajian Analisis Investasi

Bidang Anggaran memiliki 3 sub bidang diantaranya adalah

1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran I

Sub bidang Penyusunan Anggaran I dipimpin oleh seorang kepala sub bidang dan membawahkan pelaksana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas penyusunan anggaran dengan menyelenggarakan fungsi-fungsinya

2. Sub Bidang Penyusunan Anggaran II

Sub Bidang Penyusunan Anggaran II dipimpin oleh seorang kepala sub bidang dan membawahkan pelaksana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan, pelaksanaan tugas penyusunan anggaran II dengan menyelanggarakan fungsi-fungsinya

3. Analisis Keuangan Pusat dan Daerah

Analisis Keuangan Pusat dan Daerah pada bidang anggaran adalah jabatan fungsional, mengkoordinasikan pelaksana, melakukan unsur dan sub-unsur kegiatan dan uraian kegiatan tugas jabatan