Sekretariat

Sekretariat BKAD di Pimpin oleh Sekretaris Badan

mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan.

tugas-tugas disekretariat diantaranya Pengkoordinasian Penyusunan Program, Pengelolaan Umum dan Kepegawaian serta pengeloaan keuangan. yang terdiri bagian

1. Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di pimpin oleh seorang kepala Sub Bagian, dan membawahi pelaksana mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan, barang milik daerah/aset dan rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian lainnya.

2. Bagian Perencana

  • Penyusunan Rencana dan Program Kerja Badan
  • Pelaksanaan Koordinasi dengan Subbagian, Subbidang dan Jabatan Fungsional untuk Penyusunan Rencana Kerja Badan
  • Pelaksamaam Koordinasi Dengan Subbag Umum dan Kepegawaian, dan Jabatan Fungsional untuk Penyusunan Tugas dan Fungsi Badan
  • Pelaksanaan Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana dan Program Kerja Badan
  • Penyiapan Bahan dan Melaksanakan Penyusunan Renstra, IKU, RKT, RKA/DPA, PK, Serta Menyusun dan Menyajikan Laporan Kinerja yang Telah di Tentukan

3. Analisis Keuangan

  • Penyusunan Rencana dan Program Kerja Operasional Kegiatan
  • Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Badan Keuangan
  • Pelaksanaan Koordinasi Dengan Subbagian dan Subbidang, dan Jabatan Fungsional
  • Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis Keuangan
  • Penelitian Kelengkapan dan Verivikasi SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa, SPP-UG, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS Gajdi dan Tunjangan PNS Serta Penghasilan Lainnya
  • Persiapan Surat Perintah Membayar (SPM)
  • Penyiapan Bahan dan Pelaksana Pembinaan Administrasi dan Pembukuan Keuangan, Verivikasi, dan Akuntansi Keuangan