RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI RANCANGAN PERDA KAB/KOTA TENTANG APBD, PERUBAHAN APBD DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

Rabu (23/10/2024) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung menghadiri kegiatan Kooordinasi dan Evaluasi terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diadakan oleh BPKAD Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Hotel El Royale Kota Bandung
Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, kegiatan dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksananan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan proses yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara akuntabel, transparan, dan efisien